Subscribe

Minggu, 09 November 2014

Registrasi Kosmetik


Registrasi Kosmetik


Dalam tulisan pertama ini saya ingin berbagi informasi mengenai pendaftaran notifikasi kosmetik yang dalam hal ini saya mengutip poin-poin penting dari Permenkes 1176 Tentang Notifikasi Kosmetik, jadi bila ingin lebih jelas dan lengkapnya disarankan untuk langsung baca Permenkes tersebut.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat. Tks

Setiap kosmetika yang beredar wajib memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

NOTIFIKASI :

  • Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri.
  • Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi.
  • Dikecualikan bagi kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan.
  • Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon kepada Kepala Badan

PEMOHON :

  • Industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia yang telah memiliki izin produksi;
  • Importir kosmetika yang mempunyai Angka Pengenal Impor (API) dan surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal; dan/atau
  • Usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi.

TATA CARA PENGAJUAN :

  • Pemohon yang akan mengajukan permohonan notifikasi kosmetika harus mendaftarkan diri kepada Kepala Badan.
  • Pendaftaran sebagai pemohon hanya dilakukan 1 (satu) kali, sepanjang tidak terjadi perubahan data pemohon.
  • Pemohon yang telah terdaftar dapat mengajukan permohonan notifikasi dengan mengisi formulir (template) secara elektronik pada website Badan Pengawas Obat dan Makanan.

PEMBATALAN :

  • Izin produksi kosmetika, izin usaha industri, atau tanda daftar industri sudah tidak berlaku, atau Angka Pengenal lmportir (API) sudah tidak berlaku.
  • Berdasarkan evaluasi, kosmetika yang telah beredar tidak memenuhi persyaratan teknis 
  • Atas permintaan pemohon notifikasi 
  • Perjanjian kerjasama antara pemohon dengan perusahaan pemberi lisensi/industri penerima kontrak produksi, atau surat penunjukkan keagenan dari produsen negara asal sudah berakhir dan tidak diperbaharui;
  • Kosmetika yang telah beredar tidak sesuai dengan data dan/atau dokumen yang disampaikan pada saat permohonan notifikasi; atau
  • Pemohon. notifikasi tidak memproduksi, atau mengimpor dan mengedarkan kosmetika dalam jangka waktu 6 bulan.

DOKUMEN INFORMASI PRODUK :

  • Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus memiliki DIP sebelum kosmetika dinotifikasi.
  • Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus menyimpan DIP dan menunjukkan DIP bila sewaktu-waktu diperiksa/diaudit oleh Badan POM.
  • Ketentuan mengenai Pedoman DIP ditetapkan oleh Kepala Badan.

PERTANGGUNG JAWABAN PRODUK :

  • Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggung jawab terhadap kosmetika yang diedarkan..
  • Apabila terjadi kerugian atau kejadian yang tidak diinginkan akibat penggunaan kosmetika, maka Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha peroranganl badan usaha yang melakukan kontrak produksi mempunyai tanggung jawab untuk menangani keluhan dan/atau menarik kosmetika yang bersangkutan dari peredaran.
  • Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi harus melaporkan kepada Kepala Badan apabila kosmetika yang sudah dinotifikasi tidak lagi diproduksi atau diimpor.
  • Industri kosmetika, importir kosmetika, atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi bertanggungjawab terhadap kosmetika yang tidak lagi diproduksi atau diimpor yang masih ada di peredaran.

0 komentar:

Posting Komentar